You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pamulihan
Desa Pamulihan

Kec. Way Sulan, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PADA SELURUH DESA DI KECAMATAN WAY SULAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Administrator 06 Maret 2024 Dibaca 40 Kali
PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PADA SELURUH DESA DI KECAMATAN WAY SULAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan keuangan desa merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan di tingkat desa. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan desa di seluruh desa di Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan:

  1. Pembentukan Tim Pemantau dan Evaluasi: Bentuk tim khusus yang terdiri dari pihak terkait, seperti perwakilan pemerintah kecamatan, perangkat desa, dan masyarakat setempat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin.

  2. Pemeriksaan Dokumen Keuangan: Tim dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keuangan desa, seperti laporan keuangan, rencana anggaran, dan catatan transaksi keuangan untuk memastikan keakuratan dan keteraturan pencatatan.

  3. Verifikasi Penggunaan Dana: Melakukan verifikasi langsung terhadap penggunaan dana desa dengan membandingkan antara alokasi anggaran dengan realisasi penggunaannya, serta memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  4. Wawancara dan Konsultasi: Melakukan wawancara dengan pihak terkait, termasuk pengurus desa dan masyarakat setempat, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang penggunaan dana desa, hambatan yang dihadapi, dan saran untuk perbaikan.

  5. Penyusunan Laporan Evaluasi: Menyusun laporan evaluasi yang berisi temuan, rekomendasi, dan tindak lanjut yang diperlukan untuk perbaikan pengelolaan keuangan desa.

  6. Pelaporan Hasil Evaluasi: Melaporkan hasil evaluasi kepada pihak terkait, seperti pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

  7. Tindak Lanjut dan Monitoring: Memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan dari evaluasi dilaksanakan secara efektif dengan melakukan monitoring secara berkala terhadap implementasinya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image